Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Begini Pesan Menyentuh Habib Nabiel Al Musawa Saat Pergantian Tahun Baru
Baca Juga: Tahap II Vaksin Covid-19 Telah Sampai di Indonesia, Menteri Luar Negeri: Alhamdulillah
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.
Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.
Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).
Adapun, untuk dasar hukum Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya yaitu:
UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.