Kepolisian Malaysia Ringkus WNI Terduga Penyebar Video Parodi Indonesia Raya

- 31 Desember 2020, 17:14 WIB
Viral video parodi lagu Indonesia Raya hingga ubah irik dan gambar Garuda.*
Viral video parodi lagu Indonesia Raya hingga ubah irik dan gambar Garuda.* //Twitter

 

MANTRA SUKABUMI - Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.

Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia pun geram saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan.

Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube akhir menemukan titik terang. Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kejutkan Publik, Amien Rais Tiba-tiba Bawa Berita Ini, Terkait Kapolri Baru yang Akan Dipilih Jokowi

Kantor berita Bernama melaporkan hari ini Kamis, 31 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

"Masih dalam pemeriksaan Polisi Malaysia," beber Hermono.

Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu. "Belum boleh (Masih didampingi pengacara)," tambahnya.

Baca Juga: Selain Makanan, Ternyata 6 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebab Diabetes

Baca Juga: Sedang Jalani Perawatan Covid-19, Wakil Bupati Pamekasan Jawa Timur Meninggal Dunia

Dari sumber Kantor Berita Malaysia Bernama, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu, 27 Desember 2020 waktu setempat.

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1. "Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah