Tanggapi Pembubaran FPI, Ali Mocthar Ngabalin: Karena Membangkang, Haluan Berbasis Khilafah

- 31 Desember 2020, 19:32 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. /Facebook.com/Ahmad Amiruddin Taroada

MANTRA SUKABUMI - Menanggapi pembubaran Ormas FPI, Ali Mocthar Ngabalin mengatakan hal itu karena FPI membangkang dan haluannya berbasis khilafah.

Ali Mocthar Ngabalin menilai bahwa haluan berbasis khilafah islamiyah tdk mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Pernyataan Ali Mocthar Ngabalin tersebut diungkapkan melalui akun twitter miliknya pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kejutkan Publik, Amien Rais Tiba-tiba Bawa Berita Ini, Terkait Kapolri Baru yang Akan Dipilih Jokowi

"Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan? ya, krn membangkang terhadap Negara. AD/ARTnya bertentangan dgn UU ORMAS, haluan berbasis khilafah islamiyah tdk mengakui PANCASILA, UUD 1945 dan NKRI", cuit Ali Mocthar Ngabalin seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 31 Desember 2020.

"Pantas INTOLERAN, menolak DEMOKRASI yg sgt berbahaya Rizieq/FPI mendukung perjuangan ISIS", tulis Ali Mocthar Ngabalin menambahkan.

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Lama Tak Muncul ke Publik, SBY Tiba-tiba Ucapkan Kata Penting Penuh Harapan

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI juga langsung membuka peluang untuk berganti nama.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah