Kepolisian Malaysia Ungkap Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ternyata Seorang WNI

- 1 Januari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

“Parodi ini telah memicu kemarahan masyarakat Indonesia, dan saya dapat meyakinkan Anda bahwa Bareskrim telah mengambil tindakan drastis dengan membentuk dan menerbangkan tim khusus ke Sabah kemarin untuk melacak para pelaku,” tambahnya.

Baca Juga: Al Ungkap Cinta pada Mayit Andin, Bocoran Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Malam ini 1 Januari 2021

Abdul Hamid Bador kemudian menegaskan bahwa terlibat dalam setiap tindakan yang merendahkan atau melecehkan negara mana pun merupakan pelanggaran serius.

“InsyaAllah, tersangka (pelaku utama) akan kami bawa ke pengadilan begitu dia ditangkap,” ujarnya.

“Saya ingin mengingatkan warga Malaysia untuk menjauhi kegiatan tercela yang telah melukai perasaan warga negara tetangga kita Indonesia,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Malay Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah