Kepolisian Malaysia Ungkap Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ternyata Seorang WNI

- 1 Januari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI – Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) mengumumkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi tentang pelaku utama dari kasus pelecehan lagu Indonesia Raya yang videonya sempat beredar di situs jejaring video YouTube.

Inspektur Jenderal Polisi (IGP) Malaysia, Tan Sri Abdul Hamid Bador mengumumkan hal tersebut pada Kamis, 31 Desember 2020.

Abdul Hamid Bador mengatakan, informasi pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut didapat dari pria yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia sekitar 40 tahun, yang saat itu sedang bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Hina Dirinya, Natalius Pigai: Untuk Kakandaku, Kami Kirimkan Salam

“Tersangka ditangkap di Sabah pada hari Senin dan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) telah memperoleh petunjuk baru dalam penyelidikan kami,” ujar Abdul Hamid Bador, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari malaymail.com pada Jumat, 1 Januari 2021.

“Ya, PDRM mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya berasal dari sana (Indonesia), dan tersangka kami sedang pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan siapa yang mengedit video tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Hamid mengatakan bahwa pihak kepolisian Malaysia telah membagikan informasi tersebut dengan kepolisian Indonesia, dan diharapkan tersangka utama dari kasus pelecehan lagu Indonesia Raya itu segera diketahui.

“Dalam kasus ini, oknum yang jahat dan tidak bertanggung jawab dengan motif yang buruk telah menodai lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Abdul Hamid Bador.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Malay Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x