Wasekjen PBNU: Pembubaran FPI untuk Lindungi Masyarakat

- 1 Januari 2021, 09:26 WIB
Wasekjen PBNU: Pembubaran FPI untuk Lindungi Masyarakat
Wasekjen PBNU: Pembubaran FPI untuk Lindungi Masyarakat /Anom Prihantoro

MANTRA SUKABUMI - Sejak Rabu, 30 Desember 2020 FPI resmi menjadi organisasi terlarang melalui SKB Menteri yang diumumkan di kantor Menkopolhukam, kebijakan yang diambil pemerintah ini banyak menuai banyak pro kontra baik dri ormas maupun dari kalangan masyarakat secara umum.

Tak ketinggalan NU sebagai ormas terbesar di Indonesia lewat Wakil Sekretaris Jenderalnya mengeluarkan pernyataan mengenai pembubaran FPI.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai keputusan pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 1 Januari 2021, Ada Antam Retro dan Batik

Terlebih lagi, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat, 01 Januari 2021, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari laman AntaraNews.com.

Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah