MANTRA SUKABUMI - Kasus pelecehan terhadap simbol negara yaitu lagu kebangsaan Indonesia masuk babak baru, dengan dibekuknya yang diduga pelaku pembuat dan pengunggah video parodi lagu Indonesia Raya.
Terduga pelaku tak lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) juga yang ditengarai masih di bawah umur pelajar SMP.
Bareskrim Polri telah membekuk dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Adapun keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Jangan Konsumsi Nangka untuk 6 Golongan Manusia Berikut Ini, Karena Efeknya Sangat Berbahaya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).
"Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo di Mabes Polri, Jumat, 01 Januari 2021, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com.
Keduanya, kata Argo, saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.
MDF kata Argo, pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean".
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Minta Penghina Lagu Indonesia Raya dengan Kelakuan Ditindak, Simak Alasannya