MANTRA SUKABUMI - Menkopolhukam. Prof . Mahfud MD menanggapi terkait pertanyaan netizen yang menanyakan pembentukan Front Pejuang Islam.
Mahfud MD mengatakan Boleh saja, asal tidak melanggar hukum dan tidak menggangu ketertiban umum.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwasanya dulu juga ada salah satu partai yang dibubarkan kemudian di bentuk kembali.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Jangan Konsumsi Nangka untuk 6 Golongan Manusia Berikut Ini, Karena Efeknya Sangat Berbahaya
Hal ini ia sampaikan langsung melalui akun Twitter milik pribadinya @mohmahfudmd pada Jum'at 1 Januari 2021.
"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum", ucap Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @mohmahfudmd pada Jum'at 1 Januari 2021.
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh", ucap selanjutnya.
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Minta Penghina Lagu Indonesia Raya dengan Kelakuan Ditindak, Simak Alasannya