Netizen Menanyakan Berdirinya Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal Tak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 18:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

MANTRA SUKABUMI - Menkopolhukam. Prof . Mahfud MD menanggapi terkait pertanyaan netizen yang menanyakan pembentukan Front Pejuang Islam.

Mahfud MD mengatakan Boleh saja, asal tidak melanggar hukum dan tidak menggangu ketertiban umum.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwasanya dulu juga ada salah satu partai yang dibubarkan kemudian di bentuk kembali.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Jangan Konsumsi Nangka untuk 6 Golongan Manusia Berikut Ini, Karena Efeknya Sangat Berbahaya

Hal ini ia sampaikan langsung melalui akun Twitter milik pribadinya @mohmahfudmd pada Jum'at 1 Januari 2021.

"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum", ucap Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @mohmahfudmd pada Jum'at 1 Januari 2021.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh", ucap selanjutnya.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Minta Penghina Lagu Indonesia Raya dengan Kelakuan Ditindak, Simak Alasannya

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah