Bareskrim Polri: Pelaku Penghinaan Simbol Negara Berselancar di Dunia Maya dengan Nama Samaran

- 1 Januari 2021, 18:58 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.*
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.* /Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional


MANTRA SUKABUMI - Video lagu 'Indonesia Raya' sempat viral didunia maya yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.

Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Di video tersebut, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Jangan Konsumsi Nangka untuk 6 Golongan Manusia Berikut Ini, Karena Efeknya Sangat Berbahaya

Video diawali dengan suara ayam berkokok, kini terungkap baik oleh kepolisian Malaysia maupun Kepolisian Indonesia.

Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial. Pelaku berinisial MDF ditangkap di Cianjur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan MDF masih seorang remaja berusia 16 tahun.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 01 Januari 2020.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Minta Penghina Lagu Indonesia Raya dengan Kelakuan Ditindak, Simak Alasannya

Argo melanjutkan, MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujarnya.

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," paparnya menambahkan.

Untuk diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 9.1 dan Mega Tsunami Prediksi Ancam Wilayah Selatan Jawa

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Remaja yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Nangka untuk 6 Golongan Manusia Berikut Ini, Karena Efeknya Sangat Berbahaya

Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Sukarno, tutup Argo.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah