Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan SIM Gratis, LaNyalla: Kebijakan Semacam Ini Harus Diperbanyak

- 1 Januari 2021, 21:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Setkab.go.id

MANTRA SUKABUMI - Langkah Presiden Jokowi membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu secara gratis, merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Telah Wafat Ulama Kharismatik, Cucu Rasulullah Habib Ja'far bin Muhammad Al Kaff

"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," kata LaNyalla. Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, 1 Januari 2021.

Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Adapun kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x