1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika Anda belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.
Karyawan yang mengalami kendala, saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: