Hasil Temuan BPK, Ribuan Penerima Bansos Covid-19 di Jember Berstatus Telah Meninggal Dunia

- 4 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Hasil Temuan BPK, Ribuan Penerima Bansos Covid-19 di Jember Berstatus Telah Meninggal Dunia
Ilustrasi Hasil Temuan BPK, Ribuan Penerima Bansos Covid-19 di Jember Berstatus Telah Meninggal Dunia /.*/ANTARA/M. Risyal Hidayat

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sangat terkejut, menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 307 halaman yang berisi data penerima Bansos Covid-19 yang tidak tepat sasaran di daerahnya.

Data temuan BPK itu berjumlah ribuan, dengan data salah sasaran terbanyak pada penerima dengan status telah meninggal dunia, disusul dengan status telah pindah ke luar Jember, malah ada penerima bansos Covid-19 tersebut dengan status PNS, TNI dan Polri.

BPK menemukan ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Unggah Video Profil Anies Baswedan, Cuitan Geisz Chalifa 'Dibanjiri' Komentar

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember, dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penangangan Covid-19 di kabupaten setempat tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," ujar Ahmad Halim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Senin, 4 Januari 2021.

Menurutnya kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan COVID-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.

Penyaluran bansos dalam rangka penanganan COVID-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga COVID-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

Baca Juga: Innaa Lillahi, Mantan Menteri Koperasi dan UMKM Meninggal Dunia, Teten Masduki: Turut Berduka Cita

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x