Baca Juga: Hindari Sering Makan Buah Alpukat, Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan Hati dan 11 Penyakit Ini
Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Subianto yang Tak Lantang Lagi Seperti Dulu
Pasal 1 ayat (3) juga menyebutkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," bunyi pasal 1 ayat (4).***
Sumber : PMJNews.com.