Hati-Hati, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri

- 4 Januari 2021, 14:13 WIB
ILUSTRASI korban kekerasan seksual terhadap anak.
ILUSTRASI korban kekerasan seksual terhadap anak. /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Usulan mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang selalu didengungkan Komnas Perlindungan Anak membuahkan hasil, pemerintah telah menandatangani PP No. 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri pelakuk kekerasan seksual terhadap anak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dengan ditandatanganinya PP ini sah secara hukum menetapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikebiri.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Hasil Temuan BPK, Ribuan Penerima Bansos Covid-19 di Jember Berstatus Telah Meninggal Dunia

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari laman PMJNews.com, Senin, 4 Januari 2021, dalam PP ini diatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan ini disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP No 70 Tahun 2020.

Dalam PP ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tindakan kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x