MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid turut mengomentari postingan akun Cyber Polri.
Hidayat Nur Wahid mengatakan apa yang disampaikan Dittipidsiber Bareskrim Polri merupakan kaedah yang harus di ingat oleh masyarakat.
Wakil Ketua MPR itu menegaskan jika kritik bukan tindak pidana sesui dengan yang disampaikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Hindari Sering Makan Buah Alpukat, Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan Hati dan 11 Penyakit Ini
"Nah ini kaedah penting yg harus diingat dan dilaksanakan oleh semua ; bahwa KRITIK BUKAN TINDAK PIDANA," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 5 Januari 2021.
Nah ini kaedah penting yg harus diingat dan dilaksanakan oleh semua ; bahwa KRITIK BUKAN TINDAK PIDANA. Maka jangan memfitnah, menghina, menyebar berita bohong. Agar tak jadi tindak pidana. https://t.co/DfkhsCRfdk
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) January 4, 2021
Karena itu politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta untuk tidak memfitnah, menghina, menyebarkan berita sehingga tidak menjadi tindak pidana.
Baca Juga: Hasil Temuan BPK, Ribuan Penerima Bansos Covid-19 di Jember Berstatus Telah Meninggal Dunia