MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Kebiri Predator Seksual Anak pada Senin 4 Januari 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter @DivHumas_Polri pada Senin 4 Januari 2021 dengan mengunggah foto peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya
Tahukah Kamu?
Presiden RI Tandatangai PP Kebiri Predator Seksual Anak
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak. pic.twitter.com/SXuB4EeU9X— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) January 4, 2021
Tahukah Kamu?
Presiden RI Tandatangai PP Kebiri Predator Seksual Anak
Baca Juga: Mengejutkan, Ekonom Senior Rizal Ramli Minta BPK Audit Proyek Infrastruktur, Ada Apa?
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @DivHumas_Polri pada Senin 4 Januari 2021.