Inilah, 7 Permohonan Praperadilan yang Diajukan Habib Rizieq dengan Kuasa Hukumnya

- 5 Januari 2021, 09:20 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Permohonan sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab, ada 7 permohonan yang di ajukan oleh kuasa hukum habib Rizieq Shihab.

Muhammad Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tak berdasar hukum.

Hal ini disampaikan langsung melalui kanal YouTube Refly Harun pada Selasa 5 Januari 2021, seperti kita ketahui, Habib Rizieq Shihab dengan kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan video kanal YouTube @Refly Harun pada Selasa, 5 Januari 2021, berikut 7 Permohonan Praperadilan yang diajukan Habib Rizieq dengan Kuasa Hukumnya antara lain:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah