MANTRA SUKABUMI - Gonjang ganjing mengenai boleh tidaknya menggunakan vaksin dalam penanganan covid-19 terutama vaksin sinovac buatan China menjadi polemik dimasyarakat.
Masyarakat menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tentang kebolehan penggunaan vaksin dalam penanganan covid-19, masyarakat mengharap dengan adanya fatwa ini paling tidak secara hukum agama vaksin tersebut boleh digunakan dan halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi mengatakan fatwa terkait kebolehan penggunaan vaksin COVID-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum tanggal vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini
“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu,” kata Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari laman Antaranews.com pada Rabu, 6 Januari 2021.
Masduki Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut mengatakan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin buatan China tersebut.
“Saat ini, MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” tambahnya.
Sebelumnya, Masduki mengatakan Pemerintah akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah jika Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).