Program Bantuan BST Rp200.000 per Keluarga, Cairkan Bawa KTP atau KK ke Bank yang Ditunjuk

- 8 Januari 2021, 16:26 WIB
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id /Tangkapan Layar/Siks-ng

MANTRA SUKABUMI - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp200.000 per Keluarga, cairkan dengan membawa KTP atau KK ke Bank yang di tunjuk. 

Dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan untik meningkatkan daya beli, Presiden Jokowi mencanangkan beberapa bantuan diantaranya BST Rp200.000 per keluarga. 

Program perlindungan sosial yang masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) APBN 2021 mencapai Rp110 triliun, termasuk salah satunya BST. 

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Segera Cairkan BST di Kantor Pos Terdekat

Dengan adanya BST tersebut, ibu rumah tangga bisa bernafas lega karena akan mendapatkan BST sebesar Rp200.000 per keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

Cara pencairannya BST tersebut cukup mudah, hanya dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga dan datang langsung ke Bank yang ditunjuk Pemerintah. 

Apabila masih ada yang belum tahu bagaimana cara cek nama pemerima BST bisa di cek secara online di DTKS Kementerian Sosial RI dengan cara sebagai berikut : 

1. Klik atau buka halaman browser dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID peserta yang Anda inginkan

3. Masukkan nomor peserta dari ID yang dipilih atau nomor NIK Anda.

Baca Juga: Mengejutkan, Politikus PDIP Dewi Tanjung Sebut Akan Laporkan Fadli Zon ke Polisi, Ini Alasannya

4. Masukkan nama sesuai dengan tanda peserta atau NIK

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam chapta

6. Lalu, Anda bisa mengecek pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang di input. Apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS. 

Setelah di pastikan nama anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) segera datangi Bank Himbara atau Bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mencairkan dana BST dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga.*** 

Editor: Encep Faiz

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x