Alhamdulilah, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik di Tahun 2021

- 8 Januari 2021, 17:08 WIB
PETUGAS PLN bekerja memastikan keandalan pasokan listrik. Untuk membantu warga saat pandemi, PLN kembali memberikan stimulus untuk pelanggannya.
PETUGAS PLN bekerja memastikan keandalan pasokan listrik. Untuk membantu warga saat pandemi, PLN kembali memberikan stimulus untuk pelanggannya. /PT PLN/

1. Tarif Rp1.444,7 per kWh
Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.

2. Tarif Rp1.352 per kWh
Ini khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

3. Tarif Rp1.11474 per kWh
Ini adalah tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM). Di antaranya seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus.

Baca Juga: Fadli Zon Diduga Sebarkan Konten Asusila dan Berita Bohong, Muannas Alaidid: Kali ini Musti Ditindak

4. Rp996,74 per kWh

Ini adalah pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah