Alhamdulilah, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik di Tahun 2021

- 8 Januari 2021, 17:08 WIB
PETUGAS PLN bekerja memastikan keandalan pasokan listrik. Untuk membantu warga saat pandemi, PLN kembali memberikan stimulus untuk pelanggannya.
PETUGAS PLN bekerja memastikan keandalan pasokan listrik. Untuk membantu warga saat pandemi, PLN kembali memberikan stimulus untuk pelanggannya. /PT PLN/


MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 berdampak kepada seluruh sektor kehidupan masyarakat, terutama sektor ekonomi yang mengakibatkan masyarakat daya belinya rendah.

Sehingga mengharuskan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik yang bisa memberatkan.

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tidak akan mengalami perubahan untuk periode Januari-Maret 2021. Artinya, PLN tetap mengacu pada tarif listrik periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Cek Nama Anda dan Daftarkan Segera, Jika Terdaftar Tunjukan KTP dan KK Pada Saat Pencairan

"Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," jelas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi seperti dikutip matrasukabumi.com dari PMJ News pada jumat, 8 Januari 2021.

Di sisi lain, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan pihaknya akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," ujar Agung Murdifi dalam keterangannya.
Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tapi tarif lisrtik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya.

Termasuk di antaranya pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Setidaknya ada empat jenis tarif dan semuanya tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

Baca Juga: Hindari Konsumsi Buah Nanas Berlebihan, Bahayanya Bisa Sebabkan 6 Penyakit Ini, Apa Saja?

1. Tarif Rp1.444,7 per kWh
Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.

2. Tarif Rp1.352 per kWh
Ini khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

3. Tarif Rp1.11474 per kWh
Ini adalah tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM). Di antaranya seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus.

Baca Juga: Fadli Zon Diduga Sebarkan Konten Asusila dan Berita Bohong, Muannas Alaidid: Kali ini Musti Ditindak

4. Rp996,74 per kWh

Ini adalah pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, pungkasnya.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah