Polisi Ungkap Surat Keterangan Swab Test Palsu, Seolah-olah Dikeluarkan dari RS Ternama di Jakarta

- 8 Januari 2021, 17:59 WIB
Polisi menagkap tiga pelaku pemalsuan surat swab test PCR.
Polisi menagkap tiga pelaku pemalsuan surat swab test PCR. /Dok. PMJ News

Baca Juga: Tanggapi Kericuhan di Amerika Serikat, Fadli Zon: Akhirnya Trump yang Sewenang-wenang Patah Sendiri

Selanjutnya, pelaku membuat surat tersebut di rumahnya menggunakan alat laptop hingga printer dan mengirimkannya pada keesokan harinya, Rabu, 6 Januari 2021.

Polisi pun bergerak membekuk tersangka. Di TKP, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti, empat lembar surat keterangan swab PCR palsu yang seolah-olah diterbitkan RS Premier Jakarta Timur, satu unit laptop, satu unit printer, 11 buah stempel hingga 58 bundel blangko kosong surat keterangan sehat.

"Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun membuat surat keterangan sehat palsu dari rumah sakit. Rata-rata setiap bulannya dia dapat membuat 90 surat dengan rata-rata setiap lembarnya dengan harga Rp100 ribu dengan pendapatan kurang-lebih Rp9 juta setiap bulannya," tambahnya

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain sekaligus memburu Eti Kusumawati, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Inilah Kriteria yang Akan Dapatkan BLT BPJS Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah