Hidayat Nur Wahid juga menjelaskan, bahwa Abu bakar Ba'asyir memang sudah seharusnya selesai menjalani masa penjara selama 15 tahun.
"Ust Abu Bakar Ba'asyir sudah bebas murni dari lapas gunung sindur, karena memang sudah selesai menjalani penjara selama 15 tahun. Alhamdulillah ‘ala kulli haal. Semoga beliau sehat dan selamat sampai ke kediaman dan pesantrennya,” ujarnya.
Ust Abu Bakar Ba'asyir Sudah Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur, Karena Memang Sudah Selesai Menjalani Penjara Selama 15 Tahun. Alhamdulillah ‘ala kulli haal. Semoga Beliau Sehat dan Selamat Sampai Ke Kediaman dan Pesantrennya. https://t.co/lcciTV4Fod— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) January 8, 2021
Untuk diketahui, mantan narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan salat subuh pada Jumat, 8 Januari 2021, setelah dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Hindari Konsumsi Buah Nanas Berlebihan, Bahayanya Bisa Sebabkan 6 Penyakit Ini, Apa Saja?
Sebelumnya, Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengatakan, bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dipastikan telah sesuai prosedur.
Imam Suyudi juga menjelaskan, bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani vonis 15 tahun penjara dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.***