4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
5. Masukkan kode yang tertera
6. Klik Cari
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Baca Juga: Ingin Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syarat Mudah ini
Untuk pencairan yang dilakukan di PT. Pos Indonesia, penerima BST akan mendapatkan surat undangan yang berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan yang dibagikan langsung ke si Penerima BST yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
Selain membawa undangan pencairan bantuan, si penerima juga wajib membawa E-KTP atau Kartu Keluarga.
Setelah menunjukkan E-KTP atau Kartu Keluarga serta surat undangan pencairan BST, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan serta mencocokkan data yang ada di hasil barcode dengan E-KTP atau Kartu Keluarga yang dibawa oleh penerima bantuan, setelah semua datanya sama petugas langsung memberikan uang tunai Rp. 300 ribu secara utuh tanpa ada potongan apapun.
Hindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang bisa membantu pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini.
Baca Juga: Sudara dan Ibu Anda Terdaftar di Web DTKS Mendapat BLT Rp200 Ribu, Segera Cek Nama dan Pastikan