Prabowo Sampaikan Pesan Penting pada Para Jenderal, Berikut Pesannya

- 14 Januari 2021, 06:39 WIB
MENHAN Prabowo Subianto saat menyampaikan kebijakan pertahanan negara Tahun 2021 dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (13-1-2021).
MENHAN Prabowo Subianto saat menyampaikan kebijakan pertahanan negara Tahun 2021 dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (13-1-2021). /ANTARA/HO-Humas Setjen Kemhan/pri./

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pertahanan menggelar Rapat Pimpinan (RAPIM) bersama para pemangku kebijakan dilingkungan TNI dan Kemenhan.

Dalam Rapim ini di bahasa tentang strategi dan kebijakan kedepan dalam bidang pertahanan dan keamanan Indonesia baik darat, udara dan laut.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sembilan kebijakan pertahanan negara Tahun 2021 sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan ke depan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Bukan Cuma Sebabkan Darah Tinggi, Ternyata Makan Seblak Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya Lainnya

Kebijakan pertama, yakni melanjutkan penanganan pandemik COVID-19 melalui peningkatan kapasitas pertahanan berupa sarana prasarana serta layanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA Kamis 14 Januari 2021

Kedua, penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Unhan.

Ketiga, penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional. Keempat, melanjutkan pembangunan postur TNI untuk pemenuhan kekuatan pokok melalui modernisasi Alutsista matra darat laut dan udara, serta pengembangan personel dengan menerapkan prinsip kebijakan "right sizing" dan "proportional grows" disesuikan dengan pengembangan satuan TNI.

Kelima, kata Prabowo, pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut serta matra udara yang disesuaikan dengan kebutuhan matra untuk memperkuat komponen utama.

Keenam, penguatan kerja sama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Pasifik Selatan.

Ketujuh, Penguatan pertahanan di wilayah-wilayah Selat strategis dengan memperkuat "costal misile defence system" dan "costal survillance system".

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal atau UKT

Kedelapan, pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerja sama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal untuk meningkatkan kemampuan industri.

Kesembilan, pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan penyiapan cadangan pangan, air, energi dan sarana prasarana nasional lainnya guna mewujudkan pusat pusat logistik pertahanan yang tersebar di seluruh NKRI.

Sembilan kebijakan pertahanan itu dirumuskan berdasarkan empat aspek yakni prediksi ancaman, doktrin pertahanan negara, kondisi geografis negara Indonesia serta kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.

Prabowo mengatakan, pada Alokasi Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2021 di antaranya selain untuk mendukung proyek prioritas nasional, pemeliharaan dan pengadaan Alutsista TNI Tahun Anggaran 2021 dan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS, juga dialokasikan untuk mengantisipasi masih berlanjut-nya penanganan pandemik COVID-19.

Dinamika perkembangan lingkungan strategis, kata dia, telah menciptakan spektrum ancaman, tantangan dan risiko yang kompleks. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa perubahan terhadap kompleksitas ancaman dan tantangan terhadap pertahanan negara.

Baca Juga: Kemensos Siap Bantu Pembuatan KTP Kaum Marjinal, Mensos Risma: Agar Bisa Akses Bantuan

"Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasi-nya," kata Prabowo dalam siaran persnya.

Rapim dihadiri oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa yang sekaligus mewakili Panglima TNI, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I E Djoko Purwanto menjelaskan, pelaksanaan Rapim Kemhan Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan undangan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, melalui pelaksanaan Rapim Kemhan Tahun 2021 ini diharapkan akan terwujud sinergitas dan koordinasi yang lebih erat segenap unsur pertahanan negara demi kelancaran dan suksesnya tugas-tugas ke depan.

Rapim Kemhan Tahun 2021 mengambil tema "Kemandirian Pertahanan dan Keamanan Yang Kuat, Mewujudkan Indonesia Tangguh".

Baca Juga: Inilah Pesan Presiden Jokowi pada Masyarakat Setelah Lakukan Suntik Vaksin Pertama

Baca Juga: Raffi Ahmad Nongkrong Tanpa Prokes Usai Divaksin, Ienas Tsuroiya: Emang Gak di Briefing Dulu?

Tema tersebut mengandung makna bahwa seluruh komponen bangsa harus bersatu untuk tetap menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa guna menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di masa depan. Dengan tetap bersatu, pertahanan dan keamanan tentunya akan semakin kuat dan Indonesia semakin tangguh.

Agenda Rapim Kemhan Tahun 2021 hari ke-2 antara lain menghadirkan sejumlah nara sumber secara langsung maupun virtual antara lain Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka Bappenas, Ketua BPK dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan Rapim Kemhan diakhiri dengan penyerahan dokumen pedoman-pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara ke depan oleh Menhan Prabowo kepada masing-masing Unit Organiasasi dalam hal ini diterima oleh Panglima TNI yang diwakili Kasad, Kepala Staf Angkatan dan Sekjen Kemhan.

Pedoman-pedoman penyelenggaraan pertahanan negara tersebut meliputi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tentang kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Pegara, Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021 dan Amanat Anggaran Tahun Anggaran 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah