Besaran tarif untuk Wilayah I akan dikenakan tarif bagi Golongan I yakni sebesar Rp4.000, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp6.000, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp8.000.
Sementara untuk Wilayah II akan dikenakan tarif bagi Golongan I sebesar Rp7.000, Golongan II dan III sebesar Rp10.500, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp14.000.
Baca Juga: Presiden Erdogan Disuntik Sinovac Menkes Turki Sebut Semua Warga Harus Divaksinasi Saat Giliran Tiba
Mulai Tanggal 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Terintegrasi Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jakarta Cikampek 2 Elevated. pic.twitter.com/iaYYSD20b4— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) January 15, 2021
Baca Juga: Politisi Partai Gerindra Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Semoga Husnul Khotimah, Selamat Jalan Bang
Kemudian untuk Wilayah III akan dikenakan tarif bagi Golongan I sebesar Rp12.000, Golongan II dan III sebesar Rp18.000, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp24.000.
Lalu untuk Wilayah IV akan dikenakan tarif bagi Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp30.000, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp40.000.***