Baca Juga: Mahfud MD dan Fadli Zon Sampaikan Duka Cita, Letnan Jenderal Purn Sayidiman Suryohadiprodjo Wafat
Muannas berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ramalan Mbak You ini sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak menjadi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah.
"Tangkap & mintai keterangan siapa yg ngajarin & dibelakang MY ini ?," tegas Muannas.
Menurut Muannas, atas kasusnya tersebut Mbak You bisa di jerat UU ITE Pasal 8 ayat 2 mengenai kebencian di tengah masyarakat serta pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dugaan menyebarkan kebohongan dan pasal 27 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.***