BNPB Akan Berikan Dana Stimulan kepada Para Korban Sesuai dengan Usulan Pemerintah

- 17 Januari 2021, 15:55 WIB
BNPB Akan Berikan Dana Stimulan kepada Para Korban Sesuai dengan Usulan Pemerintah
BNPB Akan Berikan Dana Stimulan kepada Para Korban Sesuai dengan Usulan Pemerintah /mantrasukabumi.com/DOK.BNPB

MANTRA SUKABUMI - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan kepada para korban bencana di Sulawesi Barat, sesuai dengan apa yang telah diusulkan pemerintah.

Dana stimulan tersebut akan dibagikan kepada para korban yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat gempa bumi Sulawesi Barat dengan magnitudo 6,2 pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul dini hari.

Menurut Kepala BNPB, Doni Monardo, dana stimulan yang akan diberikan kepada para korban melalui BNPB itu, merupakan usulan dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Mahfud MD dan Fadli Zon Sampaikan Duka Cita, Letnan Jenderal Purn Sayidiman Suryohadiprodjo Wafat

"Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi BNPB pada Minggu, 17 Januari 2021.

Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah 50 juta rupiah untuk Rumah Rusak Berat (RB), 25 juta rupiah untuk Rumah Rusak Sedang (RS) dan 10 juta rupiah untuk Rumah Rusak Ringan (RR).

Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi merupakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Peramal Mbak You Unggah Video Awan Gelap di Yogyakarta, Ini Penjelasan BMKG

“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” pungkas Doni.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x