Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya Sekarang

- 17 Januari 2021, 16:15 WIB
Yes! BLT Ibu Hamil Cair Mulai Januari 2021, Simak Cara dan Syarat Dapatkan Bansos Ini
Yes! BLT Ibu Hamil Cair Mulai Januari 2021, Simak Cara dan Syarat Dapatkan Bansos Ini /Unplash/Arteida MjESHTRI

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program PKH memasukkan Ibu Hamil sebagai penerima bantuan. Blt ibu hamil ini juga akan disalurkan pada awal tahun 2021.

BLT ibu hamil sebesar Rp3 Juta ini akan disalurkan empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober di Bank Himbara yang sudah di tunjuk.

"sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas pelayanan pendidikan (fasdik) yang tersedia disekitar mereka", dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemensos.go.id Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Bank BRI Cairkan, Ini Alur Proses Pencairannya

Berdasarkan dokumen dari Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi BLT Ibu hamil diberikan hanya 2 kali kehamilan.

Namun sebelum mendapatkan BLT Ibu hamil pnerima harus dipastikan dulu masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin Desil 2 = Miskin dan Desil 3 = Hampir Miskin.

Untuk mendpatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui sistem informasi kesejahteraan sosial. Setelah itu akan di verifikasi dan di validasi data, untuk memastikan apakah dalam keluarga tersebut ada ibu hamil atau tidak.

Baca Juga: Jenderal Purn AM Hendropriyono, Unggah Foto Bersama Almarhum Letnan Jendral Purn Sayidiman

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x