DPR memiliki waktu 20 hari untuk memproses sejak surat presiden diserahkan Rabu (13 Jan) lalu. Komisi III DPR telah mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat dengar pendapat yang digelar tertutup.
Baca Juga: Usai 4 Hari Terjebak dalam Reruntuhan, Perawat RS di Sulawesi Barat Ditemukan Selamat
Baca Juga: Tanggapi Natalius Pigai Akan Beli Vaksin Seharga 10 Juta, Ferdinand: Kasihan Juga Lihat Bung Pigai
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, hasil temuan PPATK tidak ada transaksi keuangan yang tidak wajar, serta LHKPN Komjen Listyo Sigit pun dinilai tahapan wajar.
Berdasarkan laporan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebanyak Rp 8,3 Miliar. ***