MANTRA SUKABUMI - Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai pengganti Jenderal Pol Idham Azis akhirnya terjawab.
DPR RI telah menerima Surpres tentang nama calon Kapolri atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR.
Semua proses itu akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal Surat Presiden diterima DPR RI pada 13 Januari 2021.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka yang Mendalam: Turut Berduka
Sebelum Surpres tersebut keluar, banyak spekulasi yang berkembang terkait nama calon Kapolri yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk dimintai persetujuan kepada DPR.
Adalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, calon tunggal Kapolri yang dipilih langsung oleh Presiden diantara lima calon yang diajukan ketua Kompolnas, Mahfud MD.
Disodorkannya nama Listyo sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi mendapatkan respon yang positif dari mayoritas anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Tanggapi Natalius Pigai Akan Beli Vaksin Seharga 10 Juta, Ferdinand: Kasihan Juga Lihat Bung Pigai