MANTRA SUKABUMI – Sebelumnya, pemerintah meluncurkan progam stimulus diskon tarif listrik, dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya pemberian stimulus pada tahun 2020.
Adapun untuk tahun ini, pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.
Dalam hal ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyampaikan, melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pemerintah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Ustad Yusuf Mansur Ajak Pengikutnya untuk Doakan Atlit Bulutangkis Ahsan dan Hendra
Dikutip mantrasuakbumi.com dari antaranews.com pada Sabtu, 23 Januari 2021, berikut ini rincian pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
-Pelanggan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 100 persen atau gratis biaya pemakaian dan beban.