Pemerintah Lanjutkan Progam Diskon Tarif Listrik, Berikut ini Rincian Pemberian Stimulus Pada Tahun 2021

- 23 Januari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi Pemerintah Lanjutkan Progam Diskon Tarif Listrik, Berikut ini Rincian Pemberian Stimulus Pada Tahun 2021.*/
Ilustrasi Pemerintah Lanjutkan Progam Diskon Tarif Listrik, Berikut ini Rincian Pemberian Stimulus Pada Tahun 2021.*/ /ANTARA/Prasetia Fauzani

a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

b. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

c. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

d. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Foto Penataan Kawasan Senen, Geisz Chalifah Apresiasi Kinerja Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga: Tanggapi KKB Serang TNI di Papua, Hidayat Nur Wahid: TNI dan PolrI Fokus Jaga NKRI dari Rongrongan Separatis

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah