Baca Juga: Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Haikal Hassan: Itu Langgar Konstitusi
Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang. Ia juga memastikan ada kemungkinan pemberhentian kepada setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkasnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa pada periode akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an, sempat ada aturan pelarangan penggunaan hijab ataupun jilbab bagi siswi sekolah.
Pada sebuah utas yang diposting di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menuturkan, aturan tersebut telah di protes ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).
“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” ujar Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd pada Minggu, 24 Januari 2021.
Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 24, 2021
Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwa pada periode tahun 1950-an, yang kala itu menjabat Menteri Agama, Wahid Hasyim serta Menteri Pendidikan dan Pengajaran (Mendikjar) Bahder Johan memberikan kebijakan bahwa sekolah negeri maupun sekolah agama mempunyai ‘civil effect’ yang sama.