Selain Sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim Juga Tegaskan Perguruan Tinggi Diperbolehkan Tatap Muka

- 20 November 2020, 18:05 WIB
Selain Sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim Juga Tegaskan Perguruan Tinggi Diperbolehkan Tatap Muka
Selain Sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim Juga Tegaskan Perguruan Tinggi Diperbolehkan Tatap Muka //Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti.

Oleh karena itu Mendikbud  menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Kabar Gembira, Mendikbud Akan Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Semua Zona Pada Awal Tahun 2021

“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 20 November 2020.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

Baca Juga: Erick Tohir Ungkap Dampak Pandemi Beri Pengaruh Positif untuk Percepat Transformasi Perusahaan BUMN

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi,” tegas Nadiem.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x