MANTRA SUKABUMI - Natalius Pigai menjadi korban rasisme, Elit PKPI Teddy Gusnaidi membelanya.
Teddy Gusnaidi menyebut bahwa argumen Pigai mungkin menyebalkan, tapi tidak dibenarkan menyerangnya secara fisik.
Hal tersebut diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitter pribadinya pada 25 Januari 2021.
"Argumen Pigai mungkin menyebalkan, tapi tidak dapat dibenarkan menyerang dia secara fisik", cuit Teddy seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @TeddyGusnaidi pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!
Argumen Pigai mungkin menyebalkan, tapi tidak dapat dibenarkan menyerang dia secara fisik. Bantahlah dengan argumen bukan dengan hinaan. #GakAsikAh— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 25, 2021
"Bantahlah dengan argumen bukan dengan hinaan", tulis Teddy Gusnaidi menambahkan.
Sebelumnya, Muannas Alaidid mengatakan bahwa rasisme bukan delik aduan, sebaiknya pelaku langsung ditangkap.
Muannas Alaidid menyebut meski tanpa adanya laporan dari masyarakat sebaiknya pelaku langsung ditangkap.
Baca Juga: Usai Kasusnya Ditutup, Gisel Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Wijin
Hal itu diungkapkan Muannas Alaidid melalyi akun twitter pribadinya pada 25 Januari 2021.
"Rasisme bkn delik aduan, sebaiknya pelaku langsung ditangkap mesti tnp ada laporan masy", cuit Muannas seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @muannas_alaidid pada Senin, 25 Januari 2021.
Rasisme bkn delik aduan, sebaiknya pelaku langsung ditangkap mesti tnp ada laporan masy. Mesti kita tdk sepaham & sejalan dg natalius pigai, tak boleh rasisme dibiarkan dinegeri kita, ada Ps. 28 ayat 2 ITE, Ps. 4b angka 2 UU No 40 Th 2008 dan Ps. 156 KUHP @DivHumas_Polri pic.twitter.com/9DaTNFXDje— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 25, 2021
Muannas Alaidid pun mengatakan bahwa dirinya memang tidak sepaham dengan Natalius Pigai dalam perkara lain.
Namun dalam hal rasisme ini dirinya menyerukan agar kepolisian segera menangkap pelaku rasis tersebut.
"Mesti kita tdk sepaham & sejalan dg natalius pigai, tak boleh rasisme dibiarkan dinegeri kita, ada Ps. 28 ayat 2 ITE, Ps. 4b angka 2 UU No 40 Th 2008 dan Ps. 156 KUHP @DivHumas_Polri", pungkasnya.***