Sebelum Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19, Penting bagi Masyarakat Pahami Anjuran Kemenkes ini

- 27 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Sebelum Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19, Penting bagi Masyarakat Pahami Anjuran Kemenkes ini.*/
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Sebelum Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19, Penting bagi Masyarakat Pahami Anjuran Kemenkes ini.*/ /Antara/Dhemas Reviyanto

MANTRA SUKABUMI – Penting untuk dipahami oleh semua lapisan masyarakat, terutama bagi yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19. Hal ini jangan sampai terjadi hanya karena masyarakat gagal memahami pentingnya menjaga tahapan vaksinasi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Selain itu, butuh waktu satu bulan untuk menciptakan kekebalan yang efektif bagi tubuh.

Dalam laman resminya, Satgas Covid-19 menyebutkan suntikan pertama ditujukan untuk memicu respons kekebalan awal, sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Lampau 1 Juta Kasus Covid-19, Media Internasional Nilai Indonesia Rendah dalam Terapkan 3T

"Untuk membentuk penguat tersebut, vaksin memerlukan waktu 14-28 hari sejak suntikan kedua untuk membentuk sistem penguat tersebut menjadi lebih optimum, supaya memberikan perlindungan yang maksimal," demikian seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Covid-19 pada Rabu, 27 Januari 2021.

"Saat seseorang dinyatakan positif setelah vaksinasi, itu artinya saat divaksinasi seseorang tersebut sudah terpapar dan terinfeksi covid-19 dan sedang dalam masa inkubasi," sambungnya.

Sementara dikutip dari laman resmi Kemenkes, vaksin Covid-19 Sinovac telah teruji keamanan, mutu, khasiat dan kehalalannya.

Vaksin ini dikembangkan menggunakan metode inactivated vaccine, yang telah terbukti aman, tidak menyebabkan infeksi serius serta hampir tidak mungkin menyebabkan seseorang terinfeksi.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Covid-19.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x