Hal ini dinilai oleh berbagai kalangan sebagai bentuk rasisme yang tidak dibenarkan oleh undang-undang maupun nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, Ambroncius Nababan setelah diperiksa selama 24 jam oleh Bareskrim Polri langsung ditetapkan sebagai tersangka Rasisme. ***