MANTRA SUKABUMI – Unggahan Ambroncius Nababan lewat media sosial (medsos) atas foto Natalius Pigai yang heboh beberapa hari lalu, harus berakhir dengan ditetapkannya Ambroncius jadi tersangka dugaan rasisme oleh Breskrim Polri.
Dijerat beberapa pasal terkait pelanggaran UU ITE serta UU Diskriminasi Ras dan Etnis, menggiring Ambroncius terancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo argo Yuwono, SIK, Msi, dalam konferensi persnya pada Selasa, 26 Januari 2021, pukul 19.40 WIB menerangkan bahwa laporan dari Papua terkait kasus dugaan rasisme yang dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut dikarenakan pelapor berada di Jakarta.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
“Hari ini penyidik telah meminta keterangan yang bersangkutan juga memeriksa 5 saksi termasuk ahli pidana dan ahli Bahasa" ungkap Kadiv Humas Polri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri pada 27 Januari 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
Penyidik melakukan gelar perkara tadi siang yang dipimpin oleh Karo Wassidik Bareskrim Polri diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Divpropam Polri, Irwasum dan Divkum Polri.