Muannas Alaidid Tanggapi Kasus Anak Gugat Ayah: Tak Ada Tanding, Tak Ada Banding Cinta Orang Tua pada Anaknya

- 27 Januari 2021, 21:04 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /PMJ News

Kasus anak gugat ayah yang viral di dunia maya tersebut melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat adalah kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung dari Deden.

 Baca Juga: Gisel Pamer Foto Endorse Pakai Celana Pendek, Netizen Malah Singgung Video Syurnya

Gugatan tersebut bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Salah satunya bangunan toko yang berdiri di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Bangunan di tanah tersebut disewa Deden untuk berdagang makanan dan minuman sejak 2012.

Polemik sengketa tanah sendiri baru muncul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan itu. Tujuan Koswara adalah warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.

Deden yang merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian memutuskan untuk menggugat sang ayah ke Pengadilan Negeri, serta meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu tetap dilakukan.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x