“Dia hanya pengen liat kita seneng. Tak ada tanding tak ada banding cinta orang tua kepada anaknya,” jelas Muannas Alaidid.
Jgn permah samakan ada masalah dgn ortu kita sikapi sprt kita konflik dg org lain, ortu kerja keras banting tulang biayai anaknya, mrk gak minta kt kasih uang yg sama & kerja keras yg sama, dia hny pengen liat kita seneng. tak ada tanding tak ada banding cinta ortu kpd anaknya. https://t.co/FCgo20t0x0— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 27, 2021
Sebelumnya sempat viral di media sosial tentang polemik kasus anak gugat ayah senilai Rp3 miliar dalam kasus sengketa tanah.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Singapura Resmi Bebaskan Semua Tuduhan Terhadap Kasus Pencurian Parti Liyani
Diberitakan juga bahwa dalam perkembangan kasus anak gugat ayah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah menempuh tahapan mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Adapun hakim yang ditunjuk sebagai mediator pada kasus anak gugat ayah tersebut adalah Herry Heryawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita, dan dirinya meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.
"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 27 Januari 2021.
Hakim mengatakan bahwa proses mediasi itu akan dilaksanakan selama 30 hari kerja. Kemudian selanjutnya proses persidangan bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.
Walaupun hakim mediator telah ditunjuk, namun majelis hakim menyampaikan proses mediasi dalam kasus anak gugat ayah bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.