Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko: Pemerintah Siap Tegaskan Komitmennya dalam Pemberantasan Korupsi

- 29 Januari 2021, 20:05 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /Dok Kantor Staf Presiden.

Dalam Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Rakor Stranas PK) sebelumnya telah menetapkan rencana aksi 2021-2022 yang berfokus pada sektor yang berdampak, seperti pengawalan ketepatan subsidi dan bansos, pencegahan pungli dalam layanan dasar, dan pencegahan rente dalam ekspor impor komoditas strategis.

Selain itu, juga akuntabilitas pengadaan barang jasa, percepatan layanan perizinan, penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Jokowi Belum Jadi Presiden Seutuhnya, Ferdinand: Apakah Anda Merasa Jokowi Bukan Presiden Mu

Dalam kesempatanya Moeldoko lebih jauh merespons penerbitan Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII).

Menurut Moeldoko, indeks tersebut akan menjadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, dalam merumuskan strategi perbaikan aksi Stranas PK pada 2021-2022, KSP memperhatikan masukan, riset, dan kajian seperti Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi.

“Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa, sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik,” ujar Jaleswari.

Sebagai bahan evaluasi terhadap implementasi Stranas PK 2019-2020, Jaleswari melihat sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukkan beberapa perbaikan sistemik.

Baca Juga: Siap-siap, Akan Diberlakukan Pajak Atas Hasil Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Mulai Februari

Hal ini bisa terlihat dari fokus sektor perizinan dan tata niaga, melalui aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.
Selain itu, lanjut Jaleswari, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perizinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah