MANTRA SUKABUMI – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada hari Rabu, 27 Januari 2021, menggelar rapat kerja secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Rapat tersebut, membahas Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan atas Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan telah mendapatkan kesimpulan dalam kesepakatan bersama terkait pemekaran Provinsi Papua
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat yang bergulir sejak 20 tahun lalu, pemakaiannya tidak maksimal, masih banyak yang tersisa, karena kelemahan tata kelola, termasuk perencanaan belum optimal dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
“Dana otsus dipakai untuk mengejar ketertinggalan, namun pemakaiannya tidak maksimal dilihat dari sisa anggarannya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI secara virtual di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari dari indonesia.go.id pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Menkeu menunjukkan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dana otsus di Papua maupun Papua Barat terbilang tinggi.
Rata-rata Silpa dana otsus di Provinsi Papua mencapai Rp528,6 miliar per tahun dan dana transfer infrastruktur (DTI) sebesar Rp389,2 miliar dalam tujuh tahun terakhir.
Bahkan, kata Sri Mulyani, pada 2019 terdapat sisa dana otsus sebesar Rp1,7 triliun. Sedangkan di Papua Barat, rata-rata sisa dana otsus dalam tujuh tahun terakhir mencapai Rp257,2 miliar per tahun dan DTI sebesar Rp109,1 miliar. Sedangkan pada 2019, terdapat sisa dana otsus mencapai Rp370,7 miliar.