Staf Ahli Kominfo Sampaikan Larangan Ini Bagi ASN, Pelanggar Bisa Terkena Sanksi Pecat

- 30 Januari 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi ASN: Staf Ahli Kominfo Sampaikan Larangan Ini Bagi ASN, Pelanggar Bisa Terkena Sanksi Pecat.*
Ilustrasi ASN: Staf Ahli Kominfo Sampaikan Larangan Ini Bagi ASN, Pelanggar Bisa Terkena Sanksi Pecat.* // Dok. Pemerintah Kabupaten Sukabumi via MANTRASUKABUMI.com

MANTRA SUKABUMI - Staf Ahli Kominfo, Prof  Henry Subiakto menyampaikan sebuah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan yang diungkapkan Prof Henry Subiakto merupakan isi dari surat edaran Menpan RB dan Kepala BKN untuk ASN.

Prof Henry menyebut bahwa ASN dilarang mendukung Ormsa terlarang, seperti PKI, JI, Gafatar, JAD, HTI, dan FPI.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Hal tersebut dikatakan Prof Henry Subiakto melalui akun Twitter pribadinya @henrysubiakto pada 30 Januari 2021.

"ASN dilarang mendukung Ormas terlarang spt PKI, JI, Gafatar, JAD, HTI, & FPI," cuit Prof Henry seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @henrysubiakto pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Dalam cuitannya, Prof Henry juga memposting surat edaran bersama dari Menpan RB dan Kepala BKN.

"Ini Surat Edaran Bersama Menpan RB dan kepala BKN, tgl 25 Jan 2021," tulisnya.

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, AHY Muncul dan Sampaikan Harapan Masyarakat

 

Berdasarkan isi surat tersebut, Staf Ahli Kominfo itu menyebut bahwa ASN yang melanggar bisa terkena sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan beragam hingga yang paling berat bisa dihentikan secara tidak hormat.

"Pelanggar bisa terkena sanksi hingga yg plg berat yaitu diberhentikan tdk dg hormat sesuai PP 11/2017," pungkasnya.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah