MANTRA SUKABUMI - Pada hari Minggu, 31 Januari 2021, acara Urgensi Pembahasan RUU Pemilu yang digelar secara virtual.
Dalam acara tersebut, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu lebih cenderung pada kepentingan politik parlemen.
Adapun, Revisi UU Pemilu kurang membahas secara serius hal-hal penting untuk semangat memperbaiki kebutuhan substansial serta meningkatkan kualitas pemilu dan sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
“UU Pemilu yang dibentuk cenderung kristalisasi kepentingan politik parlemen dibandingkan untuk kebutuhan substansial, memperkuat sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang demokratis,” kata Bagja. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id, 31 Januari 2021.
Dalam revisi UU Pemilu, umumnya lebih membahas parlementary threshold (PT), presidensial threshold, dan persoalan dapil.
Termasuk, perdebatan tentang sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup karena ditemukan beberapa kegagalan dari sistem pemilu terbuka.
Hal-hal substansial dari revisi UU Pemilu, seperti penegakan hukum pemilu, kata Bagja, kadang dibahas terakhir dan ditempatkan terakhir.