MANTRA SUKABUMI – Rachmad Sr Sampetoding merupakan terpidana kasus Tipikor Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), keluarga terpidana mengembalikan uang negara sebesar Rp.1.355.088.182, sehingga terpidana tidak lagi dipidana.
Rachmad Sr Sampetoding tidak perlu lagi menjalankan pidana penjara subsidair selama 3 tahun karena sudah mengembalikan uang negara yang diambilnya. Untuk diketahui, Rachmad merupakan terpidana dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.
Dengan mengembalikan uang negara sebesar Rp1 M lebih, terpidana dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Rachmad Sr Sampetoding tidak perlu lagi menjalankan pidana penjara.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Natalius Pigai Sebut AHY Akan jadi Pemimpin Indonesia Berkelas Dunia
Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun resmi Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa keluarga telah mengembalikan uang negara sebesar Rp1 M lebih, sehingga terpidana dalam kasus Terpidana Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Rachmad Sampetoding, tidak lagi menjalani pidana.
"Pengembalian kerugian negara (uang pengganti) tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2391k/pid.sus/2016 senilai Rp.1.355.088.182.- (Satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah) ke rekening PNBP Kejaksaan Negeri Pasangkayu," tulis @kejaksaan_ri.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Robi Maulana
Sumber: Instagram @movreview
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini