Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae bahwa pihaknya telah memeriksa 92 rekening yang diduga milik FPI ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.
Tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.***