Bareskrim dan Densus 88 Gelar Perkara Rekening Milik FPI yang Diduga Langgar Hukum

- 2 Februari 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi rekening bank, Bareskrim dan Densus 88 menggelar gelar perkara untuk mengusut rekening milik FPI
Ilustrasi rekening bank, Bareskrim dan Densus 88 menggelar gelar perkara untuk mengusut rekening milik FPI /Lcb/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Bareskrim Polri bersama Densus 88 menggelar perkara berkenaan hasil analisis PPATK terkait dengan aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melawan hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan penyidik Bareskrim mengajak Densus 88 karena untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.

"Mengapa Densus 88 dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap Rusdi dalam keterangan persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews.com pada Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Meski BLT BPJS Tidak Dilanjutkan, Jangan Khawatir Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Tetap Diberikan

Kemudian, Rusdi kembali mengatakan bahwa pihaknya menggelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum itu.

"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” tutur Rusdi.

“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Tanggapi Terkait Kudeta AHY, Rocky Gerung: Ambisi dari Tokoh-tokoh yang Ingin Dapat Kendaraan untuk di 2024

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x