MANTRA SUKABUMI - Bareskrim Polri bersama Densus 88 menggelar perkara berkenaan hasil analisis PPATK terkait dengan aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melawan hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan penyidik Bareskrim mengajak Densus 88 karena untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.
"Mengapa Densus 88 dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap Rusdi dalam keterangan persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews.com pada Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Meski BLT BPJS Tidak Dilanjutkan, Jangan Khawatir Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Tetap Diberikan
Kemudian, Rusdi kembali mengatakan bahwa pihaknya menggelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum itu.
"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” tutur Rusdi.
“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujarnya menambahkan.