Dua Kapal Tanker Asing Tangkapan Bakamla Jadi Polemik, DPR RI Minta RUU Keamanan Laut Diprioritaskan

- 3 Februari 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi kapal tanker asing di perairan Indonesia./Pikiran-Rakyat.com
Ilustrasi kapal tanker asing di perairan Indonesia./Pikiran-Rakyat.com /

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga menyebut harus ada pendalaman dari sisi hukum terkait persoalan ini ke depannya. Politisi PDI-Perjuangan itu membuat analisis terkait sisi hukum dengan dasar UUD dan kedaulatan wilayah Kesatuan NKRI.

"Ini dari sisi hukum harus diperdalam begitu, jadi kalau dasarnya sesungguhnya pakai UUD, wilayah Kesatuan NKRI harus dikontrol oleh yang punya NKRI, tidak boleh ada kejahatan di wilayah itu, artinya TKP-nya ya TKP milik kita, wilayah kita, bahwa pelakunya bahwa kita tidak dirugikan ini menjadi hal-hal yang harus kita masukan juga dalam hal-hal ini,” ujarnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Tak Lama Lagi Anak Muda Akan Ambil Alih Kepemimpinan

Baca Juga: KSP Moeldoko Diduga Akan Kudeta AHY, Rocky Gerung: Dia Sudah Matang di Dunia Politik

Sebelumnya, Bakamla mengamankan dua kapal tanker berbendera asing yang diduga melakukan transfer BBM illegal di perairan Pontianak. Kedua kapal tanker diduga melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keliar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI.

Kedua kapal tangker asing tersebut juga melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menyebut aktivitas transfer minyak oleh kapal merugikan, lantaran melecehkan kedaulatan NKRI.

"Masalah rugi tidaknya bukan transfer bahan bakar yang bukan minyaknya Indonesia, tapi ini kita dilecehkan masalah kedaulatan karena pelaksanaan di laut teritorial," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah