Dua Kapal Tanker Asing Tangkapan Bakamla Jadi Polemik, DPR RI Minta RUU Keamanan Laut Diprioritaskan

- 3 Februari 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi kapal tanker asing di perairan Indonesia./Pikiran-Rakyat.com
Ilustrasi kapal tanker asing di perairan Indonesia./Pikiran-Rakyat.com /

MANTRA SUKABUMI – Peristiwa tertangkapnya dua kapal tanker asing di perairan Indonesia beberapa hari lalu mengundang polemik. Kapal tanker asing itu berinisial MT Horse berbendera Iran dan MT Freya yang berbendera Panama.

Hal ini dipertanyakan oleh anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama jajaran Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Saya ingin menanyakan soal kapal Iran yang memasuki perairan kita. Ini kan jelas-jelas ada pelanggaran hukum baik di kita ataupun juga hukum internasional," ungkap Dave saat RDP dengan jajaran Bakamla RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 02 Februari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Perbaiki Hubungan Mu, Jangan Mau Dendam dan Sakit Hati

Dave menambahkan, memperhatikan pihak Bakamla kesulitan mengajukan sanksi karena Undang-Undang (UU) Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas. Untuk menghindari kejadian serupa, maka harus ada penindakan hukum yang ketat dan tegas.

“Jangan juga kita hanya memberikan peringatan tetapi harus diselesaikan melalui jalur hukum. Maka itu, dengan UU yang ada kita mendorong untuk ada penguatan ke depannya itu, yaitu penguatan Bakamla itu sendiri," lanjut politisi Partai Golkar ini, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi DPR RI pada Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut Dave, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan Laut sudah masuk daftar Prolegnas, namun bukan daftar Prioritas. Untuk itu, ia mendorong RUU itu segera masuk daftar Prolegnas Prioritas. Dengan adanya RUU Omnibus Law Keamanan Laut, Bakamla akan menjadi koordinator pengawasan wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: Waspada dengan Kucing, karena Dapat Sebabkan Penyakit Berbahaya Diantaranya Leukimia dan Rabies Kucing

Baca Juga: Meski BLT BPJS Tidak Dilanjutkan, Jangan Khawatir Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Tetap Diberikan

Selama ini, diketahui ada sejumlah lembaga yang mengawasi wilayah perairan dengan ranah kerja yang berbeda-beda. “Saya harapkan itu ke depan, Bakamla bisa aktif juga ke Kumham baik itu ke Setneg agar bisa didorong daftar (Prolegnas) Prioritas. Tentu kita akan sangat welcome menyelesaikan ini karena ini menyangkut kedaulatan kita,” pungkas Dave.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x